Minggu, 19 Desember 2010

KEUANGAN

KEUANGAN
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam
Dosen Pembimbing:
Drs. H. Sofwan Manaf, M. Si.



DISUSUN OLEH:
FATIMATUZZAHRO
0308376

PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUNNAJAH
JAKARTA SELATAN
2010
KEUANGAN

A. Alokasi Dana
Menurut Nanang Fattah anggaran ini merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu. Anggaran juga dapat dikatakan sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode tertentu dalam ukuran finansial. Karakteristik anggaran memiliki 2 sisi, yaitu sisi penerimaan dan pengeluaran. Fungsi anggaran disamping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian manajemen, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu organisasi dalam posisi yang kuat atau lemah. Sedangkan fungsi anggaran menurut Deddy Nordiawan ialah sebagai alat perencanaan, alat pengendalian, alat kebijakan, alat politik, alat koordinasi dan komunikasi, alat penilaian kerja, alat motivasi.

B. Pengawasan
Pengawasan anggaran bertujuan untuk mengukur, membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Pertanyaan pokok yang berkaitan dengan pengawasan anggaran adalah seberapa besar tingkat kesesuaian antara biaya yang dialokasikan untuk setiap komponen dalam anggaran dengan realisasi anggaran. Prosedur pengawasan terdiri dari 3 kegiatan pokok:
1. Memantau (monitoring),
2. Menilai (evaluating),
3. Melaporkan hasil temuan (reporting).
Sedangkan sasaran pemeriksaan (audit) adalah:
1. Pemeriksaan kas; salah satu kegiatan pada pemeriksaan keuangan dan ketaatan ada peraturannya (financial audit), yaitu pemeriksaan kas. Pemeriksaan kas ini dimaksudkan untuk menguji kebenaran jumlah uang yang ada dengan membandingkan jumlah uang yang seharusnya ada melalui catatannya.
2. Pemeriksaan pengurusan barang; pemeriksaan barang dilakukan terhadap seluruh persediaan barang yang ada. Pemeriksaan barang sifatnya lebih kompleks daripada pemeriksaan kas, karena bukan saja banyaknya jenis barang yang ada dengan barang yang seharusnya ada. Demikian juga dilakukan pemeriksaan terhadap cara-cara penyimpanannya.
3. Tuntutan ganti rugi; dengan diadakannya pengawasan pada pengurusan uang atau barang dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Pemeriksaan berturut-turut memperlihatkan administrasi yang diteliti dari rasa tanggung jawab bendaharawan pemegang kas atau bendaharawan materiel yang dapat diuji.
b. Pemeriksaan menimbulkan persangkaan ketidakwajaran terhadap hal yang masih diperlukan penyelidikan dapat tidaknya bendaharawan disalahkan.
c. Pemeriksaan menimbulkan dugaan keras adanya pelanggaran umum.
Bendaharawan dapat dituntut untuk mengganti kerugian berdasarkan pasal 77 ICW, sedangkan pengawasan dapat dituntut juga berdasarkan pasal 74 ICW.
4. Pemeriksaan anggaran pre-audit; pemeriksaan ini biasanya dilakukan oleh akuntan dengan istilah internal control (pengendalian item) yang meliputi rencana organisasi dan semua metode serta kebijaksanaan yang terkoordinasi dalam suatu kantor untuk mengamankan harta kekayaan, menguji ketetapan dan sampai berapa jauh data dapat dipercaya, meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong ditaati kebijaksanaan pimpinan yang telah digariskan.


C. Pertanggungjawaban
Tanggung jawab adalah kesanggupan untuk menjalankan suatu tugas kewajiban yang dipikulkan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan kegiatan, jumlah yang direalisasikan bisa jadi tidak sama dengan rencana anggarannya, bisa kurang ataupun lebih dari yang dianggarkan. Hal ini dapat terjadi disebabkan:
1. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran;
2. Terjadinya penghematan atau pemborosan;
3. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan;
4. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi;
5. Penyusunan anggaran yang kurang tepat.
Semua pengeluaran keuangan sekolah dari sumber manapu harus dipertanggungjawabkan, hal tersebut merupakan bentuk transparasi dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian prinsip transparasi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan, ialah:
a. Pada setiap akhir tahun anggaran, bendahara harus membuat laporan keuangan kepada komite sekolah untuk dicocokkan dengan RAPBS;
b. Laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada;
c. Kwitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain;
d. Neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim pertanggungjawaban keuangan dari komite sekolah.


REFERENSI


Fattah, Nanang. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2006.

Purwanto, M. Ngalim. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.

http://www.ahmadfaisal2.blogspot.com
http://www.supeksa.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar